Sejarah PHDI
Bahwa Hyang Widhi Wasa telah mewahyukan Weda guna menuntun dan membimbing umat manusia untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin (jagadhita) dalam rangka mewujudkan puncak jati dirinya serta mencapai kebahagiaan yang kekal abadi (moksa).
Bahwa pustaka suci Weda adalah sumber Dharma yang menuntun umat manusia menempuh hidup guna mencapai jagadhita sampai kepada pembebasan menuju moksa, melalui pengamalan sraddha dan mewujudkan bhakti.
Bahwa alam semesta adalah wujud kemahakuasaan-Nya dan umat manusia adalah bagian yang tak terpisahkan dari kesemestaan, maka Dharma dalam segala aspek kehidupan adalah wujud bhakti yang memupuk rasa cintakasih kepada sesama manusia dan alam lingkungan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa atas asung kerta waranugraha Hyang Widhi Wasa, didorong oleh keinginan luhur dan tulus, serta tanggung jawab untuk melayani umat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, damai, dan harmonis yang dilandasi oleh kesadaran spiritual, maka dengan ini umat Hindu berketetapan hati membentuk organisasi Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia sebagai wahana pengabdian; dengan suatu Anggaran Dasar yang merupakan Marga Citta.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) adalah Majelis Tertinggi Agama Hindu Indonesia yang anggotanya ditentukan atas dasar keyakinan beragama berasaskan Panca Sradha dengan tiga kerangka dasar Agama Hindu yaitu: Tattwa, Susila, dan Acara. PHDI didirikan di Denpasar, Bali, pada hari Soma Wage Julungwangi, Purnama Palguna Masa, Saka Warsa seribu delapan ratus delapan puluh (Saka 1880) yang bertepatan dengan hari Senin tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun seribu sembilan ratus lima puluh sembilan (23 Februari 1959).
Visi PHDI
“Terwujudnya Masyarakat Hindu Dharma Indonesia yang sejahtera dan bahagia (Jagadhita dan Moksa) bersumber dari Pustaka Suci Weda serta susastra Weda”
Misi PHDI
- Meningkatnya perilaku dalam pelaksanaan Tattwa (hakikat/filsafat), Susila (etika), dan Acara (upacara yadnya) Hindu dalam kehidupan beragama yang sesuai dengan asas Hindu Dharma Indonesia;
- Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membangun sumberdaya manusia yang maju, unggul, mandiri, dan berbudaya berdasarkan Dharma;
- Tumbuh kembangnya wawasan, solidaritas, dan keharmonisan internal dan eksternal;
- Lestarinya nilai-nilai budaya Hindu Dharma berdasarkan Weda;
- Terlaksananya upacara dan upakara keagamaan sesuai dengan Weda, tradisi, adat istiadat, dan budaya Indonesia disesuaikan dengan kemampuan umat Hindu.
Struktur Kepengurusan
Parisada Hindu Dharma Indonesia terdiri dari tingkatan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.